Mhs (peserta pendidikan) Program Kuliah Sore (Program Kuliah Sore) merupakan orang yang sudah kerja demikian pula orang yang belum bekerja.
Para mhs ini selamanya kompak serta saling memberikan bantuan menyelesaikan permasalahan masing2 . Baik permasalahan di dlm karir, akademik, uang / finansial, demikian pula permasalahan lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling memberikan bantuan sesama lulusannya.
Selama ini mahasiswa/i yang belum kerja, akan menerima kerja dari rekan-rekan mhsnya demikian pula lulusannya, apalagi teman-teman yang sudah bekerja (sebagai pemilik toko, TNI, pemilik usaha, manajer, karyawan, dsb).
Tetapi sesungguhnya mahasiswa/i yg sudah memiliki pekerjaan, selamanya dapat meningkatkan karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan peningkatan karir dan peningkatan penghasilan dari teman-temannya.
Bagi masyarakat yang sudah bekerja serta relatif kesulitan di dalam meningkatkan karir serta meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti PKSM (Hybrid) / Program Kuliah Sore (Program Kuliah Sore) ini merupakan jawaban tepat untuk meningkatkan diri. Adalah meningkatkan pendidikan tinggi formalnya juga meningkatkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Penjelasan singkat mengenai PKSM (Program Kuliah Sore, Program Kelas Sore/Malam)
Sesuai UU-RI No.20 Th.2003 di Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan UURI terkait tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga berdasarkan perintah Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sesungguhnya diantara warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (apalagi wirausahawan / pegawai). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan uang / finansial.
Tujuan melaksanakan Program Kuliah Sore ini
Sebagai bentuk memenuhi amanat UU-NKRI No.20 Th.2003 dan UUD 45 pada Pasal 31 ini Perguruan Tinggi Swasta terkait mengadakan Program Kuliah Sore (Program Kuliah Sore) ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan segenap masyarakat lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana (S-1) atau setaraf, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kemampuan uang / finansial, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke program Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-3) atau Pascasarjana (S2) di program studi/jurusan yang diinginkan, secara patut dan bermutu berdasarkan keunggulan Perguruan Tinggi Swasta terkait. Juga Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga tidak memberatkan masyarakat, dikarenakan selain diberikan subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan finansial / keuangan mahasiswa.
Sistem pendidikan tinggi Program Kuliah Sore dilaksanakan secara profesional serta layak bagi karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Program Kuliah Sore dibekali dengan kesanggupan untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya, diperlengkapi pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keahlian untuk mengelola tim/organisasi secara menyeluruh pada bidang yg berdasarkan bidang keahliannya, kesanggupan bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami ilmu terhadap etika, beserta dibekali dengan kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan sebagaimana keilmuannya.
Lulusan Program Kuliah Sore kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta terapannya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh; meningkatkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan permasalahan berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai kesanggupan melakukan bermacam-macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Lulusan Program Kuliah Sore mempunyai kesanggupan di dlm membereskan permasalahan beserta meningkatkan ilmu serta pengetahuannya. Hal ini karena lulusan Program Kuliah Sore ditujukan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) berdasarkan dengan program studi/jurusannya, yang dapat meningkatkan identitasnya dgn pembekalan pengetahuan, teknologi, serta seni.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Sore ( Kuliah Sore) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya di dlm menangani tiap permasalahan, dapat mengungkap struktur serta inti permasalahan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana keilmuannya; bisa menyelesaikan permasalahan secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri di dalam karier dan berupaya.
Tags: meningkatkan, pendapatan, memperoleh, pekerjaan, baru, program, kuliah, sore, beasiswa, s1, d3, pascasarjana, lowongan, karir, program kuliah, beasiswa s1, lowongan karir pula, orang belum, bekerja, para mhs selamanya, unas universitas, ubudiyah, indonesia aceh stit, bustanul, uu, nkri, no 20 th, 23 uud, 45, pada pasal 31, diakhiri bimbingan, pengerjaan, tugas, sarjana srata, satu s1, ahli, madya diploma tiga